Denny Indrayana Desak MKMK Tunda Penerapan Kepala Daerah Maju Capres-Cawapres Sebelum 40 Tahun

Bisnis23 Dilihat

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menerbitkan putusan provisi dalam mengadili dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pakar hukum tata negara itu berharap, putusan provisi bisa mengoreksi Putusan 90 yang terlanjur membuka jalan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju ke Pilpres 2024 walau belum berusia 40 tahun.

Ia menegaskan, Putusan 90 itu merupakan produk manipulasi dan rekayasa untuk kepentingan politik yang “cacat di luar batas toleransi dan jika dibiarkan akan merusak harkat, wibawa, dan kehormatan MK”.

Denny berharap, MKMK berani mengambil sikap yang luar biasa, kendati dilematis, karena perkara yang ditangani juga luar biasa.

“Pelapor mengusulkan, Putusan 90 tidak boleh digunakan sebagai dasar maju berkompetisi dalam Pilpres 2024. Perlu ada putusan provisi untuk menunda pelaksanaan dari Putusan 90 yang menabrak nalar dan molar konstitusional tersebut,” kata Denny selaku pelapor dalam sidang pemeriksaan MKMK, Selasa (31/10/2023).

Seandainya penundaan eksekusi Putusan 90 itu betul diteken MKMK lewat putusan provisi, otomatis pencalonan Gibran yang bergulir di KPU RI kehilangan dasar hukum karena usianya jadi tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Sahabat Sebut Mahfud MD Cawapres, Angin Segar di Tengah Prahara Mahkamah Konstitusi

“MKMK yang mulia semoga berkenan untuk menyatakan tidak sah Putusan 90 atau paling tidak memerintahkan agar MK melakukan pemeriksaan ulang perkara 90 itu dengan komposisi hakim yang berbeda, tanpa hakim terlapor,” tambahnya.

Ia juga berharap, putusan MKMK kelak dapat dilaksanakan meski ada upaya hukum banding. “Untuk menghindari putusan MKMK tidak dilaksanakan dalam tenggat waktu yang sangat sempit, dan menghindari upaya banding disalahgunakan untuk menunda eksekusi,” kata pria yang berdomisili di Australia itu.

Baca Juga  Sewa iphone murah di Palu kreatif

Denny menyebutkan bahwa apa yang terjadi dalam penyusunan Putusan 90 itu koruptif, kolutif, dan nepotis, serta dilakukan secara terencana dan terorganisasi.

Apalagi, Denny sudah melaporkan potensi konflik kepentingan dan pelanggaran etik dalam perkara nomor 90 itu, sejak Agustus 2023, dan meminta MKMK segera dibentuk.

Akan tetapi, MK tak kunjung menindaklanjuti laporan itu dan baru membentuk MKMK ketika isu “Mahkamah Keluarga” menjadi polemik.

Oleh sebab itu, menurut dia, MKMK tak cukup hanya mengadili perkara ini secara etik, walaupun hingga ke titik memecat Ketua MK Anwar Usman secara tidak hormat.

“Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terogranisir, planned and organized crime, sehingga layak pelapor anggap sebagai megaskandal Mahkamah Keluarga,” kata Denny yang terhubung secara daring.

Baca juga: Kata Jokowi Soal Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Batas Usia Capres Cawapres

“Megaskandal Mahkamah Keluarga itu melibatkan tiga elemen tertinggi. Satu, orang nomor satu, yaitu the first chief justice Ketua Mahkamah Konstitusi. Dua, untuk kepentingan langsung pihak keluarganya, yaitu the first family, keluarga Presiden RI Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka. Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan, yaitu the first office, Kantor Kepresidenan RI,” ungkapnya.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *