Fahri Bachmid Sebut MK Tidak Berwenang Urusi Batas Usia Capres Cawapres, Seharusnya DPR dan Presiden

Bisnis29 Dilihat

WARTAKOTALIVE.COM – Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, menanggapi soal batasan usia capres dan cawapres di Pilpres.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak soal batas usia capres dan cawapres tersebut.

Fahri Bachmid sebut, pada hakikatnya MK tidak berwenang menetapkan norma batas usia capres dan cawapres yang berhak maju di Pilpres, dengan mengacu pada tata norma hukum.

“Karena persoalan penentuan batas umur terkait persyaratan untuk mengisi jabatan-jabatan publik secara konstitusional yang didasarkan pada berbagai putusan MK telah meletakan kaidah ‘open legal policy’ merupakan domain pembentuk UU, yaitu DPR dan presiden,” ujarnya, Minggu (15/10/2023).

Fahmi Bachmid menegaskan, pranata itu harus melalui proses legislation, wetgeving,.

Sehingga dengan demikian, persoalan tersebut harus diletakan pada konteks ‘statutory rules’ dan harus dikembalikan pada konteks itu.

MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Senin (16/10/2023).

Meski demikian, kalaupun MK Konstitusi nantinya memutus perkara tersebut.

Fahri menerangkan sejumlah kemungkinan putusan yang akan diambil MK.

Fahri menyampaikan, jika mengacu pada ketentuan pasal 57 UU Nomor 24/2003 Tentang MK Konstitusi yang telah dirubah dengan UU RI 7/2020, serta Peraturan MK Konstitusi No. 2/2021 tentang Tata Beracara dalam perkara pengujian undang-undang, menurutnya ada beberapa kemungkinan serta varian putusan MK dalam perkara tersebut, di antaranya yaitu:

Satu, amar putusan untuk pengujian materiil, dalam hal permohonan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan permohonan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, dan/atau Pasal 12, amar putusan, ‘Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima’.

Kemungkinan kedua, dalam hal pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan, ‘Menolak permohonan Pemohon’.

Baca Juga  VIDEO Habib Luthfi Puji Prabowo Pilih Gibran Jadi Cawapres, "Pilihan Tepat!"

Kemudian dalam hal pokok Permohonan beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan ‘Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian/seluruhnya’.

Ketiga, dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat, maka amar putusan adalah Mengabulkan permohonan Pemohon.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *