WARTAKOTALIVECOM – Usai beredarnya video ajakan dari sejumlah kepala daerah PDIP termasuk juga Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk memilih Ganjar sebagai presiden.
Dalam hal ini Bawaslu menyatakan video sejumlah kepala daerah PDIP yang mengajak memilih Ganjar Pranowo melanggar aturan Pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian ditemui di Balai Kota Solo pada Rabu (20/9/2023), Gibran mengaku akan mengikuti semua aturan yang berlaku.
“Ya udah saya mengikuti aturan saja, mengikuti arahan dari Bawaslu ya,” kata Gibran.
Sejauh ini Gibran mengaku belum ada komunikasi dengan Bawaslu.
“Belum ada komunikasi dari Bawaslu Solo dan RI saya nunggu aja keputusan dari Bawaslu,” jelasnya.
Meski tidak ada sanksi dari Bawaslu, dia siap menerima pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Ya nggak papa (tidak ada sanksi), belum ada pembinaan dari Kemendagri. Siap (ikuti) pembinaan, saya tanya pembinaan aku tok? Wis sip,” terangnya.
Sebagai informasi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kader PDIP, menjadi salah satu kepala daerah yang membuat video ajakan datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dan mengajak untuk memilih bacapres dari PDIP Ganjar Pranowo.
Video yang diunggah akun TikTok PDI Perjuangan, Senin (21/8), Gibran mengajak masyarakat datang ke TPS untuk memilih PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo. Video tersebut berdurasi 16 detik.
Bawaslu menyatakan video sejumlah kepala daerah PDIP mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo sebagai Presiden melanggar Pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tetapi Bawaslu menyebut tidak ada sanksi terkait hal ini.
Quoted From Many Source