Kasus CPNS Bodong Belum Selesai, Nia Daniaty Bersama Anak dan Menantunya Kini Digugat Rp 8,1 Miliar

Bisnis39 Dilihat

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Penyanyi Nia Daniaty kembali terseret kasus pidana pendaftaran CPNS bodong.

Nia Daniaty bersama Olivia Nathania alias Oi dan Rafly Tilaar, anak dan menantunya, digugat korban pendaftaran CPNS bodong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan perdata itu dilayangkan Agustin dan Karuni, perwakilan 179 korban pendaftaran CPNS bodong, yang dilakukan anak Nia Daniaty.

Baca juga: Nia Daniaty Tetap Menikmati Hidupnya di Usia yang Tidak Lagi Muda, Masih Terpikir Menikah Lagi?

Saat ini sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan tergugat Olivia Nathania, Rafly dan Nia Daniaty sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Agenda sidang masih mendengar keterangan saksi,” kata Desi Hadi Saputri, kuasa hukum Agustin dan Karuni yang menjadi penggugat Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi Rp 8,1 miliar ke tiga tergugat tersebut.

Baca juga: Nia Daniaty Tetap Cantik di Usia Hampir Kepala Enam, Apa yang Dilakukannya Agar Terlihat Awet Muda?

“Ibu Nia Daniaty juga tahu masalahnya, makanya kami turut menjadi tergugat,” ucap Desi Hadi Saputri.

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum itu dilakukan lantaran anak Nia Daniaty tidak memberikan ganti rugi untuk 179 korban penipuan modus CPNS bodong.

“Para korban berharap uangnya kembali, kan anaknya tidak jadi PNS,” katanya.

Baca juga: Olivia Nathania Dihukum 3 Tahun Penjara, Nia Daniaty: Saya Hanya Bisa Menyemangati, Dia Sudah Besar

Sebelumnya, Olivia Nathania terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penipuan pendaftaran CPNS bodong.

Anak Nia Daniaty ini divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara selama tiga tahun.



Quoted From Many Source

Baca Juga  Tiket pesawat murah di Cimahi kreatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *