WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA–Hakim konstitusi Suhartoyo tak mampu membendung air matanya saat memberikan sambutan setelah dilantik menjadi ketua Mahkamah Konstitusi yang baru.
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo yang dianggap melakukan pelanggaran etika berat.
Suhartoyo berjanji akan mengembalikan marwah MK setelah tercoreng oleh keputusan kontroversial Anwar Usman.
“Kepada para kolega saya, Yang Mulia para Bapak dan Ibu Hakim…,” kata Suhartoyo sebelum tercekat membendung tangisnya, Senin (13/11/2023).
“Mari kita membangun kembali sinergi persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja,” lanjutnya.
Suhartoyo kemudian mengambil jeda sejenak untuk menenangkan dirinya sesaat dalam acara yang tidak dihadiri Anwar Usman itu.
Baca juga: Hakim Konstitusi Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK, Anwar Usman Tidak Hadir
“Masih terdapat tuntutan publik yang perlu kita penuhi dan capai bersama, khususnya upaya untuk meningkatkan kualitas putusan sebagaimana telah menjadi salah satu misi kelembagaan Mahkamah Konstitusi,” kata Suhartoyo.
Dia kemudian berjanji akan memperkuat dukungan penanganan perkara konstitusi, sekaligus meningkatkan motivasi serta rasa memiliki pegawai MK agar tercipta suasana kerja yang semakin harmonis, terarah, dan seimbang di MK.
Suhartoyo sempat melakukan kilas balik perjalanan MK selama beberapa waktu terakhir diterpa krisis kepercayaan masyarakat.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin memulihkan kepercayaan publik dimaksud, walaupun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Suhartoyo disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).
“Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
MK mengonfirmasi, semus hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Akan tetapi, imbas pelanggaran etik berat, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Baca juga: VIDEO Ganjar Kunjungi Kabupaten Asahan Sumut, Nginap di Rumah Warga
Quoted From Many Source