WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI 2.0 melayangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (10/11/2023).
Gugatan itu merupakan buntut dari diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Wapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Komandan Golf Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Immanuel Ebenezer alias Noel menyampaikan, jika dirinya tak mempermasalahkan kalau proses pencalonan Gibran digugat.
Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final.
“Jadi, saya tidak tahu celah hukum apa lagi yang mereka ajukan tapi ya tidak apa-apa. Itu bagian dari cara mereka coba mencari celah hukum. Ini kan orang sudah mulai menyerang dari wilayah manapun. Dari soal hukum, politik, dan sebagainya. Dari Gibran itu anak ingusan, anak bocil, macam macam lah,”kata Noel saat ditemui di acara Relawan Prabowo-Gibran bernama Jaringan Merah Putih di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11/2023).
Baca juga: Prabowo Puji Peran NU dalam Kemerdekaan RI Saat Kunjungi Ponpes Tebuireng & Ziarah ke Makam Tokoh NU
Noel berujar bahwa pasangan Prabowo-Gibran mempunyai kekuatan yang besar.
Menurut Noel, walaupun di luar banyak tidak suka dengan Gibran, sosok Gibran adalah sebuah harapan.
“Jadi kita tidak terlalu khawatir, apalagi rakyat sekarang sudah muak dengan suguhan-suguhan politik yang sebetulnya tidak menyentuh perut mereka,” ujar Noel.
Diketahui, Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Patra M Zen mengatakan, pihaknya menggugat KPU sebagai tergugat I, Anwar Usman sebagai tergugat II, dan Jokowi sebagai turut tergugat.
Selain itu, Patra dan tim juga menggufat Prof Dr Pratikno selaku turut tergugat II.
“Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 (saat meloloskan Gibran). Karena kami ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober,” kata Patra saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat.
Baca juga: Airlangga Hartarto Jawab Kapan Gibran Rakabuming Raka akan Masuk Partai Golkar
“Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU nomor 23? jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU,” lanjutnya.
Menurut Patra, seharusnya pendaftaran Gibran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan baru. Akan tetapi kenyataannya tidaklah demikian.
Artinya, kata dia, KPU seharusnya menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang diajukan pada 25 Oktober 2023 lalu.
Quoted From Many Source