WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (LH) dinilai belum serius melakukan penanganan darurat sampah yang terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Ketidakseriusan itu tampak dari ketiadaan penanganan sampah pada rencana kerja anggaran (RKA) tahun 2024 Dinas LH.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, selain sampah rumah tangga, volume sampah yang dihasilkan pasar dan kawasan komersil bisnis juga fantastis.
Karena itu trobosan program kerja dan ketegasan menegakan aturan perlu dilakukan Dinas LH.
“Buat program agar sampah ini terselesaikan dengan baik,” ujar Ida pada Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Upaya Kurangi Jumlah Sampah, Le Minerale dan Pijakbumi Beri Edukasi Pentingnya Melakukan Daur Ulang
Menurut dia, pasar-pasar tradisional maupun modern di Jakarta banyak menyiasakan sampah. Karena itu, penanganan sampah harus dilakukan dengan baik tapi tidak membebani.
“Begitu juga sampah kawasan (komersil bisnis) itu PR (pekerjaan rumah) kita,” kata perempuan dari PDI Perjuangan ini.
Sementara itu Kepala Dinas LH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, kewajiban pasar untuk mengelola sampah secara mandiri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Namun belum diimplementasikan optimal.
“Memang dari semenjak terbitnya Perda tersebut hingga saat ini, pasar-pasar ini masih sangat bergantung pada Dinas LH untuk pengangkutan sampahnya,” ucapnya.
Asep menyatakan, saat ini pihaknya bersama Perumda Pasar Jaya sedang merancang pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) di Pasar Induk Kramat Jati untuk menjadi percontohan, dengan harapan sampah dari pasar tidak di buang ke TPA Bantar Gebang lagi.
Baca juga: Komitmen Reduksi Sampah Laut, Kemenko Marves Fokus Mitigasi Sampah-Subtitusi Plastik Berbahan Nabati
“Rencananya di tahun ini saya sudah minta ke Perumda Pasar Jaya untuk dapat membangun TPS di pasar tersebut. Sampai saat ini masih kami bahas bersama, karena memang sampah Pasar Induk Kramat Jati bisa mencapai 150 ton perhari,” ungkapnya.
Asep juga menjelaskan saat ini 20 persen sampah yang dibuang ke TPST Bantar Gebang merupakan sampah dari kawasan komersial bisnis.
Dia pun menyayangkan hal tersebut, sebab sudah ada payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021 yang mewajibkan pengelola kawasan bisnis menangani sampah secara mandiri atau bekerjasama dengan pihak ketiga.
“Dari lima ribuan kawasan komersial di Jakarta baru 500 kawasan yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, selebihnya belum. Memang pengangkut sampahnya dari swasta, tapi dibuangnya masih di Bantar Gebang. Nanti akan kami upayakan untuk mencari jalan keluarnya,” pungkas Asep. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Quoted From Many Source