Verifikasi dan Validasi DTKS, Dinsos DKI Jakarta Temukan 1,1 juta Warga Tidak Layak Dapat Bantuan

Bisnis32 Dilihat

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta terus melakukan verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Upaya ini dilakukan demi memastikan kelayakan penerima bantuan sosial (bansos) dan akuntabilitas anggaran.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, mengacu pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020, bahwa DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bansos kepada masyarakat secara nasional.

Disebutkan bahwa DTKS senantiasa mengalami perbaikan, sehingga penerima bantuan dapat tepat sasaran.

“Peran pemerintah daerah dalam hal ini adalah Dinas Sosial, yaitu dengan membantu melakukan verifikasi dan validasi (verivali),” ujar Premi berdasarkan keterangannya pada Rabu (11/10/2023).


Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari saat ditemui usai acara Jakarta Cinta Disabilitas, Lapangan Banteng, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2022). (Wartakotalive/Leonardus Wical Zelena Arga)

Diketahui bahwa data-data itu bersifat dinamis, sehingga penting dilakukan evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS (inclusion error).

Selain itu, Dinsos akan terus melakukan pemadanan data seluruh bansos dengan sejumlah data pembanding lain.

DTKS akan sandingkan juga dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta data Carik Jakarta yang dikumpulkan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk.

“Kami juga lakukan melalui pemadanan data kependudukan, data kepemilikan aset, musyawarah kelurahan, serta verifikasi lapangan oleh para petugas pendata dan pendamping sosial yang berkedudukan di kelurahan,” ungkapnya.

Berdasarkan catatannya, Dinsos telah melakukan pemutakhiran DTKS terhadap 5.327.074 warga yang terdaftar DTKS, yaitu perbaikan pada DTKS penetapan Februari 2022 melalui musyawarah kelurahan pada Juni 2022. Dari DTKS Februari 2022 tercatat sebanyak 4.497.724, diketahui tidak layak sebanyak 1.143.639.

Baca Juga  Ketua Majelis Syura PKS Doakan Anies-Cak Imin Menang Pilpres 2024 jadi Pemimpin Amanah

Baca juga: Dinsos DKI Jakarta Pastikan Perlindungan Penyandang Disabilitas Sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2011

Selanjutnya, dari hasil perbaikan DTKS tersebut, dilakukan perbaikan data penerima bantuan sosial secara simultan terhadap bantuan sosial yang bersumber pada APBN, seperti PKH, BPNT dan penerima PBI JKN.

“Salah satu contoh bentuk cleansing data yang dilakukan adalah penidaklayakan terhadap 25.996 penerima bantuan sosial PKH dan BPNT, serta penerima PBI JKN sebanyak 12.045 hasil padanan ketidaklayakan DTKS Februari 2022,” ungkapnya.

Selain itu, evaluasi juga telah dilakukan terhadap penerima bansos yang bersumber dari APBD pada Juli 2023.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *