Kalau Pakai Uang Korupsi Bisa Jadi TPPU

Tak Berkategori126 Dilihat

Jumat, 11 Agustus 2023 – 17:08 WIB

Jakarta – Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe mengakui bahwa dirinya bermain judi di Manilla Filipina dan Singapura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara soal perilaku Lukas Enembe.

Baca Juga :

Destiawan Soewardjono Eks Dirut Waskita Karya Buka-bukaan, Bantah Rugikan Negara Rp2,5 Triliun

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Lukas Enembe bisa termasuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kalau kemudian penggunaannya untuk judi, hasil dari suap dan gratifikasi maka bagian dari proses membelanjakan TPPU,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 11 Agustus 2023.

Baca Juga :

Diburu, Pihak yang Bantu Paulus Tannos Ganti Identitas Kewarganegaraan

Gubernur Papua yang juga tersangka suap dan pencucian uang, Lukas Enembe

Gubernur Papua yang juga tersangka suap dan pencucian uang, Lukas Enembe

Diketahui, Lukas Enembe terungkap pernah bermain judi ketika salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan mengatakan hal tersebut.

Baca Juga :

Johanis Tanak Hadirkan Ahli Pidana Unpad di Sidang Etik Dewas KPK

Ali pun menjelaskan bahwa perjudian yang dilakukan oleh Lukas Enembe itu tidak termasuk dalam pidana umum. Pasalnya, uang yang dipakai berkaitan dengan suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua.

“Pertanyaan dari mana sumber uangnya itu yang menjadi poin penting bukan perbuatannya judinya yang menjadi fokus jaksa KPK,” ucap Ali.

Halaman Selanjutnya

Uang suap dan gratifikasi Lukas Enembe yang sudah digunakan untuk bermain judi bisa masuk dalam pencucian uang karena sudah diubah bentuknya.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *