Selasa, 8 Agustus 2023 – 21:10 WIB
Jakarta – Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, mengaku kecewa atas putusan kasasi yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo cs.
Baca Juga :
Reaksi Kuasa Hukum Usai MA Putuskan Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, keempat terpidana mendapatkan keringanan hukuman. Ferdy Sambo lolos dari pidana mati menjadi seumur hidup. Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, juga hukumannya disunat dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” ucap Kamarudin saat dihubungi wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca Juga :
Lolos Hukuman Mati, Ferdy Sambo Bisa Langsung Dieksekusi
Kamarudin menduga, ada lobi-lobi politik yang dilakukan pasukan bawah tanah di balik putusan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo cs.
“Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita, karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” jelasnya.
Baca Juga :
Hukuman Kuat Ma’ruf Juga Dikorting MA Jadi 10 Tahun Penjara
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Disunat
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Quoted From Many Source