PPPK Bakal Dapat Uang Pensiunan Layaknya PNS

Tak Berkategori101 Dilihat

Sabtu, 12 Agustus 2023 – 21:38 WIB

Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memperoleh jaminan pensiun. Hal itu nantinya tertera dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang kini tengah digodok oleh Pemerintah.

Baca Juga :

Terbit Juknis Inpassing, Menag: Wujud Perhatian Presiden kepada Guru Madrasah Bukan ASN

Untuk saat ini, Pemerintah tengah melakukan uji publik RUU ASN. Di dalam RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya. Hal itu untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif.

Baca Juga :

Pejabat ASN di BKD Lampung Dicopot Buntut Penganiayaan Alumni IPDN

“Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini, PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun,” kata Alex dalam keterangannya, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Ilustrasi ASN.

Ilustrasi ASN.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Baca Juga :

Anies Baswedan: Problematika Masyarakat Ketika Sakit adalah Biaya, Bisa Miskin ketika Sakit

Alex menjelaskan, terdapat sejumlah kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ASN mulai dari penguatan sistem merit, kesejahteraan, penataan tenaga non-ASN, hingga digitalisasi manajemen ASN

“RUU ASN mendorong ASN semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka. Selain itu, RUU ASN juga mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK,” jelas dia

Halaman Selanjutnya

Menurut dia, sebelumnya instansi Pemerintah tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber dayanya untuk disesuaikan dengan perubahan strategi organisasi. Sebab setiap ada perubahan formasi pada jenis jabatan tertentu, harus seizin Menteri. Selain itu kebutuhan ASN juga ditetapkan harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *