Sita Aset Kasus Robot Trading Net89 Rp1,4 T, Polri Juga Bidik Tersangka Baru

Tak Berkategori97 Dilihat

Rabu, 16 Agustus 2023 – 23:22 WIB

Jakarta – Polri kembali menyita aset tersangka kasus robot trading Net89 senilai Rp1,4 triliun. Tak hanya itu, tersangka baru juga dibidik dalam kasus robot trading Net89.

Baca Juga :

Gaji ASN hingga Pensiunan Bakal Naik pada 2024 , Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 52 Triliun

“Penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak kurang lebih Rp1,4 triliun di depan ini ada sebagian saja. Ini semua untuk para korban. Kami masih melakukan pendalaman lagi, kemungkinan ada tersangka tersangka baru,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu, 16 Agustus 2023.

Memaksimalkan keuntungan dalam trading

Memaksimalkan keuntungan dalam trading

Baca Juga :

Tersangka Pengalung Bendera Merah Putih ke Seekor Anjing Minta Maaf di Apel Kebangsaan

Brigjen Whisnu mengatakan, pihaknya masih akan menangani kasus robot trading itu. Ia juga mengaku pihaknya sudah mengamankan dan menetapkan tiga tersangka baru di kasus tersebut.

“Jadi, ini terus berlangsung, tidak berhenti di sini. Yang sudah ditahan baru 3, kita akan terus menangkap lagi pelaku-pelaku lainnya,” ujarnya. 

Baca Juga :

Bareskrim Sebut Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim sudah menetapkan 13  tersangka yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, David, Hanny Suteja, dan DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.

Sementara, satu orang tersangka atas Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya

“Penyidik telah menetapkan tiga belas orang tersangka,” kata Whisnu kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *