Kamis, 10 Agustus 2023 – 12:46 WIB
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Masalah ini terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Baca Juga :
MA Tolak PK Moeldoko Cs, Demokrat: Begal Politik Gagal, Kami Menang Telak
“Tolak,” bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Yosran seperti dikutip VIVA dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Kamis, 10 Agustus 2023.
Perkara tersebut diputuskan majelis hakim yang dipimpin oleh Yosran sebagai ketua majelis dengan dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Baca Juga :
Sambil Rayakan Ultah, AHY Sumringah MA Tolak PK Moeldoko
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Baca Juga :
Demokrat Gerah ke PPATK soal Temuan Uang Rp1 Triliun Masuk Parpol: Hati-hati Sampaikan Data
Putusan PK tersebut membuat langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu pun kandas.

MA Sebut PK Moeldoko atas Kepengurusan Demokrat Tak Dapat Gugurkan Putusan Kasasi
Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung menjelaskan pendapat majelis hakim dalam menolak permohonan Peninjauan Kembali Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
VIVA.co.id
10 Agustus 2023
Quoted From Many Source