Tok! MA Tolak PK Moeldoko Terhadap Demokrat

Tak Berkategori121 Dilihat

Kamis, 10 Agustus 2023 – 12:46 WIB

Jakarta  – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Masalah ini terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Baca Juga :

MA Tolak PK Moeldoko Cs, Demokrat: Begal Politik Gagal, Kami Menang Telak

“Tolak,” bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Yosran seperti dikutip VIVA dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Kamis, 10 Agustus 2023.

Perkara tersebut diputuskan majelis hakim yang dipimpin oleh Yosran sebagai ketua majelis dengan dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. 

Baca Juga :

Sambil Rayakan Ultah, AHY Sumringah MA Tolak PK Moeldoko

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Baca Juga :

Demokrat Gerah ke PPATK soal Temuan Uang Rp1 Triliun Masuk Parpol: Hati-hati Sampaikan Data

Putusan PK tersebut membuat langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu pun kandas.

Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung RI Suharto (tengah) konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.

MA Sebut PK Moeldoko atas Kepengurusan Demokrat Tak Dapat Gugurkan Putusan Kasasi

Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung menjelaskan pendapat majelis hakim dalam menolak permohonan Peninjauan Kembali Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

img_title

VIVA.co.id

10 Agustus 2023



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *